Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat ke ruang publik dan memicu kemarahan masyarakat. Bukan hanya karena pelakunya diduga berasal dari kalangan terdidik—mahasiswa, dosen, bahkan guru—tetapi juga karena pola kasus yang berulang menunjukkan bahwa sekolah dan kampus belum benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik. Fenomena ini bukan lagi bisa dilihat sebagai insiden individual, melainkan persoalan sistemik yang mengungkap betapa rapuhnya mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penindakan di lembaga pendidikan.
Anggota Komisi III DPR, para pegiat pendidikan, dan lembaga seperti Komnas Perempuan menilai, meningkatnya laporan kasus pelecehan seksual di sekolah dan kampus justru harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan evaluasi total. Berbagai “tradisi” dan kegiatan di lingkungan pendidikan—mulai dari ospek, kegiatan himpunan, hingga interaksi informal di grup percakapan—perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi kekerasan dan pelecehan. Di banyak kasus, tindakan yang jelas-jelas melecehkan dibungkus dengan label bercanda, budaya senioritas, atau “kedekatan” komunitas, sehingga korban dipaksa menanggung malu dan diam. Dalam konteks tata kelola modern, kejelasan standar perilaku dan perlindungan bagi individu seharusnya menjadi prinsip utama, sebagaimana pentingnya transparansi dan perlindungan hak pengguna yang juga menjadi sorotan dalam berbagai kebijakan privasi digital masa kini, misalnya pada platform Rajapoker Situs yang menonjolkan kejelasan pengelolaan informasi bagi penggunanya.
Kasus yang belakangan ramai di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), misalnya, memperlihatkan bagaimana pelecehan dapat menjalar dalam bentuk percakapan digital yang melecehkan martabat mahasiswi dan dosen perempuan. Percakapan di grup WhatsApp yang kemudian bocor ke publik bukan hanya mengungkap isi pembicaraan yang merendahkan, tetapi juga menunjukkan adanya budaya saling menguatkan di antara para pelaku sehingga tindakan itu terasa “wajar” di lingkaran mereka. Pola serupa juga terlihat di berbagai kampus dan sekolah lain: pelaku bukan saja individu yang menyimpang, melainkan bagian dari kultur yang lama dibiarkan tumbuh tanpa koreksi serius.
Data dari berbagai lembaga pemantau pendidikan dan perlindungan perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Laporan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dalam lima tahun terakhir. Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mencatat ratusan hingga ribuan kasus setiap tahun, dengan persentase signifikan terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Lebih dari separuh pelaku justru berasal dari lingkup internal lembaga pendidikan—guru, dosen, senior, atau teman sekelas—yang seharusnya menjadi pihak pelindung, bukan sumber ancaman. Gambaran ini sejalan dengan catatan dan analisis berbagai lembaga nasional dan internasional yang mengingatkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan telah menjadi pola sistemik, bukan kejadian sporadis.
Persoalan utama yang sering mengemuka adalah minimnya pemahaman mengenai definisi dan batas-batas kekerasan seksual. Banyak pelaku, bahkan sebagian pengelola lembaga pendidikan, cenderung menyederhanakan pelecehan seksual hanya sebagai tindakan fisik ekstrem, padahal kekerasan seksual juga mencakup perilaku verbal dan non-verbal: komentar seksual yang merendahkan, pesan tidak senonoh, candaan berbau pelecehan, hingga penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan. Di era digital, pelecehan bahkan bisa terjadi 24 jam melalui gawai, menjadikan korban seolah tak punya ruang aman untuk bernafas.
Dalam konteks hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta sejumlah regulasi sektoral seperti Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin perlindungan jika tidak disosialisasikan, diinternalisasi, dan ditegakkan secara konsisten. Banyak kampus dan sekolah belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tim khusus penanganan kekerasan seksual yang independen, maupun mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
Di titik ini, pendekatan “menjaga nama baik lembaga” sering kali menjadi penghalang terbesar keadilan. Tidak sedikit kasus yang justru diselesaikan secara diam-diam, korban dibujuk untuk berdamai, atau bahkan ditekan agar tidak melanjutkan laporan demi menghindari “aib” bagi institusi. Padahal, sikap seperti ini pada dasarnya melindungi pelaku dan mengirim pesan yang salah: bahwa lembaga lebih peduli pada citra daripada keselamatan warganya. Sejumlah panduan resmi dari kementerian terkait dan lembaga negara menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan, memberikan dukungan psikologis, dan membuka jalur hukum bila diperlukan—bukan sekadar meminta maaf di forum internal tanpa sanksi jelas.
Pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan “imbauan moral” atau poster anti-kekerasan di dinding kelas. Diperlukan kurikulum yang secara eksplisit membahas pendidikan seksual komprehensif yang sesuai usia, pemahaman tentang persetujuan (consent), batas-batas pribadi, dan hak tubuh. Guru BK, wali kelas, dosen pembimbing, dan seluruh pemangku kepentingan di sekolah dan kampus perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, merespons laporan dengan empatik, dan tahu ke mana harus merujuk korban untuk mendapatkan bantuan profesional.
Selain itu, saluran pelaporan harus dirancang agar ramah korban. Mekanisme pengaduan yang hanya tersedia secara formal dan birokratis cenderung membuat korban enggan melapor. Banyak pedoman merekomendasikan adanya beberapa jalur pelaporan: secara anonim, melalui konselor, melalui platform digital yang aman, maupun melalui pihak ketiga yang dipercaya. Yang tidak kalah penting, setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan—ada catatan proses, ada batas waktu penanganan, dan ada informasi bagi pelapor tentang langkah yang diambil lembaga.
Budaya kampus dan sekolah juga perlu diubah secara sengaja. Senioritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengontrol tubuh dan martabat junior. Tradisi yang membuka ruang pelecehan—misalnya kesepakatan bercanda “bebas” yang sebenarnya merendahkan, lomba-lomba yang mengobjektifikasi tubuh, atau kegiatan malam yang minim pengawasan—harus dihentikan, bukan dinormalisasi. Kepemimpinan lembaga pendidikan memainkan peran kunci di sini: pernyataan sikap yang tegas, pemberian sanksi tanpa pandang bulu, dan keberpihakan konsisten pada korban adalah sinyal yang akan membentuk norma baru.
Pada akhirnya, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus dilihat sebagai alarm keras bahwa kita gagal menyediakan ruang aman bagi generasi muda dan komunitas akademik. Tindakan tegas tidak cukup hanya berupa hukuman pidana bagi pelaku, tetapi harus diikuti transformasi menyeluruh: penguatan regulasi internal, pendidikan yang mencerahkan, budaya yang menolak normalisasi kekerasan, dan sistem dukungan yang berpihak pada korban. Tanpa perubahan struktural dan kultural seperti ini, setiap gelombang kasus hanya akan diikuti oleh gelombang lupa berikutnya—sampai ada korban baru yang kembali berani bersuara dan mengingatkan bahwa masalah ini belum pernah benar-benar selesai.